UKT MELANGIT CIPTAKAN POLEMIK DIJAJARAN MAHASISWA, KEMENDIKBUD ARAHKAN “PENINJAUAN” INI KEPADA MAHASISWA BARU

LPM NASIONAL FISIP - UMUM • OPINI
UKT MELANGIT CIPTAKAN POLEMIK DIJAJARAN MAHASISWA, KEMENDIKBUD ARAHKAN “PENINJAUAN” INI KEPADA MAHASISWA BARU

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) Nomor 2 Tahun 2024, yang dimana telah menciptakan polemik bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Hal tersebut menjadi perdebatan yang dimana pada peraturan tersebut berisi tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

Yang dimana tarif SSBOPT tersebut ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pertimbangan capaian standar PTN, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. Selain itu, peraturan turunan mengenai besaran SSBOPT diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 54/P/2024. Adanya regulasi tersebut mengakibatkan semakin tingginya besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang harus dibayar mahasiswa baru tahun 2024 nantinya. Naik melambung tinggi tanpa melirik pada kondisi ekonomi masyarakat dan mahasiswa menjadi beban yang juga mempersulit mahasiswa untuk melanjutkaan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. 

 

Terbitnya regulasi tersebut menjadi perdebatan bagi seluruh satuan mahasiswa di Indonesia, tak hanya itu anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira turut menekan regulasi tersebut, anggota Komisi X DPR RI menyayangkan hal tersebut. “Menurut saya, (Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024) itu rentan diinterpretasikan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kemauan mereka gitu. Nah, satu poin yang berkaitan dalam salah satu pasal, bahwa biaya UKT ditetapkan usai mahasiswa diterima. Saya rasa ini rentan terjadi komersialisasi pendidikan,” Ucap Andreas pada Parlementaria Jakarta (16/05/2024). 

 

Terlepas dari hal tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc., memberikan arahan kepada mahasiswa baru terkait penyesuaian UKT yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang sedang menjadi polemik bagi seluruh mahasiswa saat ini. Haris memaparkan pada rapat kerja Komisi X DPR RI. Jakarta, (12/05/2024) “Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKTnya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur.” 

 

Sesuai dengan Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi SSBOPT pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek mengatur bahwa mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTN-BH peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa. Dirinya juga menegaskan “PTN dan PTNBH harus memfasilitasi permohonan tersebut secara adil dan transparan, sesuai Permendikbudristek tentang SSBOPT.” Tak sampai disitu, dirinya juga menegaskan bahwasannya jika masih ada keluhan setelah melakukan peninjauan, maka dapat dilaporkan pada website resmi yang disedikan oleh Kemendikbudristek terkait masalah peninjauan tersebut.

 

BERITA LAINNYA : GERAKAN KEMANUSIAAN MAHASISWA KOTA PALU TURUN LANGSUNG MEMBERIKAN BANTUAN

Penulis : AR

LPM NASIONAL FISIP - UMUM • OPINI Jumat, 24 Mei 2024 - 1:07 am

MUNGKIN KAMU SUKA

LEMBAGA PERS MAHASISWA (LPM) BUKAN HUMAS KAMPUS

Lembaga pers mahasiswa memiliki peran yang sangat penting dalam lingkungan kampus. Mereka tidak hanya bertugas untuk meningkatkan citra kampus melalui pemberitaan tentang prestasi…

LPM NASIONAL FISIP 2 tahun yang lalu
UKT MELANGIT CIPTAKAN POLEMIK DIJAJARAN MAHASISWA, KEMENDIKBUD ARAHKAN “PENINJAUAN” INI KEPADA MAHASISWA BARU

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) Nomor 2 Tahun 2024, yang dimana telah menciptakan polemik…

LPM NASIONAL FISIP 1 tahun yang lalu
TANGGAP BENCANA BANJIR TOJO UNA-UNA, GERAKAN MAHASISWA FISIP (GMF) GELAR AKSI KEMANUSIAAN

[LPM NASIONAL] - Gerakan Mahasiswa FISIP (GMF) turun kembali ke jalan atas bencana banjir yang terjadi pada Minggu (21/01/2024) di Kabupaten Tojo Una-Una.…

LPM NASIONAL FISIP 2 tahun yang lalu