PELUANG BAGI MAHASISWA KELOMPOK LEMAH, UNTAD BUKA KESEMPATAN MENGAJUKAN PENGGANTI KIP KULIAH YANG DICABUT
Seperti kampus-kampus pada umumnya Universitas Tadulako (Untad) juga menyediakan berbagai beasiswa yang dapat diakses oleh mahasiswa, dari koordinator yang mengurus terkait beasiswa yang ada di Untad sekiranya ada beberapa beasiswa seperti KSE Untad, Basnas, BI, Bright Scholarship Untad, hingga yang paling umum kita ketahui adalah KIP Kuliah.
KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah hadir membantu banyak orang, utamanya dari keluarga kurang mampu untuk bisa mengakses pendidikan tinggi. Dapat membantu mengurangi biaya pendidikan yang semakin tinggi, KIP Kuliah hadir memberikan kesempatan bagi keluarga kurang mampu untuk meringankan persoalan biaya pendidikan tinggi.
Namun, disamping itu status KIP Kuliah yang diterima mahasiswa bisa saja dicabut. Dimana pihak kampus lah yang memiliki peran untuk mengevaluasi KIP Kuliah atau mengurusi terkait pencabutan status KIP Kuliah di setiap semesternya. Pencabutan status KIP Kuliah tersebut tidak semata-mata dicabut tanpa alasan, pencabutan bisa dilakukan karena sudah dinyatakan kaya. Selain dari pada itu, berikut ini alasan yang bisa membuat status KIP Kuliah mahasiswa dicabut oleh Puslapdik Kemendikbudristek.
1. Meninggal dunia;
2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan;
3. Pindah ke perguruan tinggi lain;
4. Melaksanakan cuti akademik selain karena sakit, atau melaksanakan cuti sakit lebih dari 2 semester;
5. Menolak menerima KIP Kuliah;
6. Dipidana yang didasarkan pada keputusan pengadilan;
7. Terbukti melakukan pelanggaran Pancasila, UUD;
8. Tidak memenuhi syarat prestasi akademik minimum;
9 Sudah tidak lagi menjadi sebagai prioritas sasaran sebagai penerima KIP Kuliah.
Tak dibiarkan begitu saja, mahasiswa yang dinyatakan dicabut sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah akan dicarikan penggantinya, yang dimana tentu saja digantikan dengan kelompok ekonomi lemah. Khususnya di Untad sendiri untuk menjadi pengganti mahasiswa yang di cabut KIP Kuliahnya tersebut memiliki syarat dan berkas yang harus terpenuhi. Syarat utamanya ialah mengajukan kartu KIP Kuliah, kartu keluarga, KTP, dan foto rumah. Batas pengajuan berkas hingga 30 November 2024 untuk mengkonfirmasi atau meminta surat pengantar dari program studi tiap fakultas.
Penulis: RNA
MUNGKIN KAMU SUKA
"APAKAH SEMUA PERBEDAAN HARUS DIHARGAI"
Apa yang pertama terlintas dibenak kalian ketika mendengarkan masyarakat inklusif? Sesuatu hal tentang perbedaan? Saling menghargai keberagaman? Toleransi? Ya itu semua adalah tentang…
Memorial G30S PKI: Ingatlah Untuk Tetap Bersatu
Peristiwa G30S PKI adalah babak kelam dalam sejarah bangsa Indonesia yang meninggalkan banyak pelajaran berharga. Pada malam itu, terjadi upaya kudeta yang disertai kekerasan dan…
JEJAK LANGKAH IBU DI BALIK PENA
LPM NASIONAL FISIP 1 tahun yang lalu
LPM NASIONAL FISIP UNTAD